Caibernews.com,LUWU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu mengungkap praktik penipuan bermodus perekrutan calon Bintara Polri tahun 2024. Dua pelaku diamankan setelah menipu para orang tua calon siswa dengan janji bisa “meluluskan” anak mereka menjadi anggota Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Luwu, Rabu (16/4/2025), Kapolres Luwu AKBP Arisandi menjelaskan, kedua tersangka berinisial HA (52), warga Desa Pelalan, Lamasi Timur, dan MR (52), warga Kota Palopo. Keduanya mengaku sebagai pihak yang bisa meloloskan calon siswa dalam seleksi Bintara Polri, dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
“HA bertugas mencari korban dan menjanjikan kelulusan. MR berperan memperkuat kebohongan dengan mengaku sebagai jenderal polisi berpangkat Irjen. Keduanya bukan anggota Polri, melainkan wiraswasta,” tegas Kapolres.
Aksi mereka terbongkar setelah empat orang tua calon siswa melapor ke polisi karena merasa tertipu. Korban, masing-masing berinisial SC, EP, AD, dan ZM, mengalami kerugian total sebesar Rp750 juta. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp51 juta hingga Rp385 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyodorkan surat tugas palsu, foto-foto pendukung, hingga sertifikat jasmani. Mereka bahkan menunjukkan bukti komunikasi dan transaksi guna meyakinkan skenario mereka.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit telepon seluler, sejumlah kartu SIM, dokumen palsu, dan bukti transfer uang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 dan 56 tentang turut serta dalam kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Luwu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa membantu meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan cara instan. “Rekrutmen Polri itu gratis dan murni berdasarkan prestasi. Jangan tergiur jalan pintas,” tutup AKBP Arisandi.(Zn)