Pengembalian tersebut dilakukan langsung oleh para tersangka kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H. Uang yang dikembalikan kemudian dititipkan sementara di brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ARM selaku Ketua KONI Luwu, SS selaku Bendahara, dan A selaku Sekretaris. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 3 Maret 2025.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu. Penyidik menemukan adanya perbedaan signifikan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dari hasil penyidikan, tim menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejari Luwu menyatakan bahwa pengembalian uang negara ini diharapkan memberi efek jera, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat(*)