• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Tunda Setahun, Proyek Rabat Beton Desa Botta Diduga Tidak Sesuai Standar

    Editor_Zn
    21 Jan 2025, 08.50 WIB Last Updated 2025-01-21T00:59:20Z

    Caibernews.com.Luwu – Pembangunan rabat beton yang didanai dari Dana Desa di Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, mulai dikerjakan pada Senin, 20 Januari 2025. Proyek ini menuai perhatian karena sempat tertunda dari rencana pelaksanaan tahun 2024, serta adanya dugaan pelanggaran teknis yang memengaruhi kualitas konstruksi.


    Beberapa aktivis menduga proyek ini tidak menggunakan cipping (batu pecah) sebagai material utama dan proses pencampuran material dilakukan tanpa tong takaran di molen. Hal tersebut dikhawatirkan berpotensi menurunkan kualitas beton sehingga tidak sesuai standar dan dapat merugikan masyarakat.



    Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pembangunan infrastruktur menggunakan Dana Desa wajib memenuhi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan. Dalam hal konstruksi rabat beton, spesifikasi material campuran (semen, pasir, cipping, dan air) harus sesuai takaran guna menjamin kekuatan dan daya tahan beton.


    Selain itu, proyek ini wajib diawasi oleh tim pelaksana desa dan pendamping desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap penyimpangan dari spesifikasi teknis atau standar pelaksanaan dapat dikenai sanksi administrasi atau bahkan pidana sesuai dengan ketentuan hukum.


    “Proyek ini sudah melanggar standar karena dugaan tidak menggunakan cipping dan tong takaran dalam pencampuran. Ini bisa menyebabkan rabat beton tidak tahan lama dan rentan rusak,” ujar salah satu aktivis yang memantau pengerjaan proyek.


    Keterlambatan Pelaksanaan dan Dugaan Penyimpangan

    Keterlambatan pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian publik. Proyek yang direncanakan pada tahun 2024 baru dilaksanakan pada awal 2025 tanpa penjelasan resmi dari pihak terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permasalahan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.


    “Ini jelas merugikan masyarakat. Kami menduga adanya potensi penyimpangan anggaran, dan akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki masalah ini,” kata seorang aktivis.


    Aktivis Akan Laporkan ke APH

    Para aktivis berencana melayangkan surat pengaduan kepada APH dalam waktu dekat. Mereka juga mendorong Inspektorat Kabupaten Luwu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut.


    “Proyek ini baru dimulai pada 20 Januari 2025, dan kami akan memantau jalannya pekerjaan. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan segera mengirimkan laporan resmi ke APH,” tegas aktivis tersebut.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Masyarakat berharap pelaksanaan proyek dilakukan sesuai aturan dan spesifikasi teknis, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh warga.

    (Tim)






    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya