• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Kriminalisasi Warga Desa Lampuara: Upaya Hukum atau Pengalihan Isu?

    Editor_Zn
    19 Jan 2025, 00.47 WIB Last Updated 2025-01-19T04:23:20Z


    Caibernews .com.Lampuara – Konflik antara warga Desa Lampuara dan pemerintah desa memanas setelah tiga warga yang diduga sebagai provokator dilaporkan ke pihak berwajib terkait aksi penyegelan kantor desa yang dilakukan sejak 23 Desember 2024. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah desa yang didampingi Ketua Umum Forum Anti Mafia Hukum.


    Pendamping Hukum Pemerintah Desa Lampuara, Yakobus, menyebutkan bahwa laporan resmi telah diajukan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025), Yakobus mendesak polisi segera memproses laporan tersebut.


    “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap oknum yang diduga sebagai provokator. Tindakan penyegelan ini jelas melanggar hukum dan berdampak buruk bagi pelayanan desa,” tegasnya.


    Yakobus  juga menambahkan bahwa penyegelan kantor desa telah menghambat distribusi bantuan sosial berupa dua ton beras yang seharusnya sudah disalurkan kepada warga.


    “Penyegelan ini mengakibatkan bantuan beras berisiko rusak, sementara banyak warga membutuhkan bantuan tersebut,” ujarnya.


    Namun, pernyataan Yakobus ini dibantah oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat. Mereka menilai langkah kriminalisasi ini sebagai tindakan yang tidak berdasar dan menyimpang dari fakta. Yusuf, perwakilan warga, menjelaskan bahwa aksi penyegelan telah dilakukan dengan persetujuan kepala desa serta disaksikan oleh pihak kecamatan dan kepolisian.


    “Sebelum penyegelan dilakukan, kami sudah menyampaikan secara tertulis kepada Polsek Padang Sappa. Kami bahkan meminta izin kepada kepala desa dan mendapat persetujuan. Jadi, tidak ada unsur pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan,” ujar Yusuf.


    Yusuf juga membantah tuduhan bahwa penyegelan menghambat distribusi bantuan. Ia menegaskan bahwa warga justru mendesak pemerintah desa untuk segera menyalurkan bantuan secara transparan dengan melibatkan masyarakat.


    “Kami ingin distribusi bantuan dilakukan secara terbuka, termasuk memperlihatkan daftar penerima bantuan kepada masyarakat,” jelasnya.


    Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah desa, di antaranya transparansi penggunaan dana desa, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi warga, serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan haknya.


    “Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Pemerintah desa harus mendengar aspirasi warga dan menghentikan segala upaya yang merugikan masyarakat,” tutup Yusuf.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons lebih lanjut dari pemerintah desa terkait tuntutan warga tersebut. Konflik ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak. (*)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya