Caibernews.com | Luwu, Suasana Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu mendadak tegang. Sekitar pukul 10.00 WITA, Senin pagi, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu datang dengan sikap tegas, membawa surat perintah dan langsung melakukan penggeledahan. Aksi hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025. Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Rama Hadi, S.H., tim bergerak menyisir setiap sudut ruangan, dibackup oleh Tim Intelijen Kejari Luwu.
Langkah ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan aset desa. Setiap berkas, map, hingga dokumen digital diperiksa satu per satu guna memastikan tidak ada informasi yang terlewat.
Di tengah suasana pemeriksaan yang ketat, pihak DPMD Kabupaten Luwu terlihat kooperatif. Para pegawai membantu menunjukkan lokasi penyimpanan dokumen sehingga proses penggeledahan berjalan tanpa hambatan. Tidak ada kericuhan. Tidak ada penolakan. Semua berlangsung tertib namun penuh ketegangan.
Setelah hampir dua setengah jam berlangsung, sekitar pukul 12.30 WITA, penggeledahan akhirnya rampung. Tim penyidik keluar dengan membawa sejumlah dokumen yang diyakini penting sebagai penunjang alat bukti dalam penyidikan kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Situasi tetap aman dan kondusif. Namun penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Luwu semakin memperdalam kasus dugaan korupsi aset desa, yang diyakini memiliki dampak besar terhadap pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Luwu.
(Tim/Red)






