Bahwa berdasarkan beberapa rangkaian kegiatan dimulai dari penyelidikan telah ditemukan peristiwa pidana sehingga ditingkatkan ke penyidikan Dimana hasil penyidikan telah ditemukan 2 Alat bukti dan Hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Luwu serta Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025 ditemukan Nilai Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 239.615.691.,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu rupiah), Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022-2024 sehingga memenuhi Unsur dan menetapkan 3 tersangka perangkat Desa Lampuara.
Bahwa adapun 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini, antara lain :
Inisial R Selaku Bendahara Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025.
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni telah bekerja sama memanipulasi Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024 yang dimana terdapat perbedaan antara Laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.
Inisial AN Selaku Kepala Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025;
Inisial AR Selaku Sekretaris Desa Lampuara berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025;(*)