• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Pemkab Luwu dan MDA Sepakat Perluas Sentra Ekonomi Desa

    Editor_Zn
    9 Okt 2025, 19.37 WIB Last Updated 2025-10-09T12:07:00Z

    CAIBERNEWS.COM,LUWU – PT Masmindo Dwi Area (MDA) mengapresiasi dan mendukung penuh komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pemanfaatan lebih luas keberadaan tambang untuk pemerataan ekonomi melalui penguatan sentra ekonomi desa. Komitmen ini kembali ditegaskan oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, saat memimpin safari desa di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, pada Selasa (7/10/2025).



    Safari desa ini merupakan tindak lanjut dari audiensi MDA dengan Pemkab Luwu bersama Forkopimda di Belopa beberapa waktu lalu, yang membahas perlindungan investasi dan pemerataan manfaat bagi masyarakat. Hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, Perwira Penghubung Mayor Kav. Suparman, serta dari pihak perusahaan hadir Direktur MDA Tammam Jannata, Kepala Teknik Tambang Mustafa Ibrahim, dan jajaran manajemen MDA.



    Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas utama. Data resmi yang telah diserahkan MDA menunjukkan bahwa jumlah karyawan dari desa-desa lingkar tambang sudah mencapai ratusan orang. 



    Namun demikian, Bupati mengingatkan berdasarkan data kependudukan, di tahun 2025 telah terjadi lonjakan ratusan penduduk dari luar yang bermigrasi ke Kecamatan Latimojong. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri, karena jangan sampai penduduk setempat justru tergeser dari kesempatan kerja.


    Untuk itu, Bupati menekankan pentingnya peran POKJA Percepatan Investasi sebagai pengawal proses rekrutmen tenaga kerja.


    “POKJA hadir untuk memastikan distribusi tenaga kerja dilakukan secara adil dan transparan, sehingga tidak ada desa yang terlalu dominan maupun tertinggal. POKJA juga menjadi kanal resmi untuk menyalurkan aspirasi, merumuskan solusi, dan menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan. Dengan cara ini, masyarakat mendapat kepastian, perusahaan bisa bekerja dengan tenang, dan manfaat pembangunan bisa lebih cepat dirasakan,”tegasnya.



    Lebih jauh, Bupati mengingatkan agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan.


    “Kehadiran MDA harus menjadi pemicu tumbuhnya ekonomi desa. Mari kita membuka peluang usaha, membangun sentra-sentra ekonomi baru, agar setiap rumah tangga memiliki akses pada sumber penghidupan yang berkelanjutan. Harapan kami, masyarakat mendukung MDA agar dapat segera berproduksi, sehingga ada pendapatan yang bisa menopang pembangunan infrastruktur di lingkar Latimojong,” ujarnya.


    Dalam kesempatan terpisah Direktur MDA Tammam Jannata, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mendukung penuh arahan pemerintah daerah.



    “Kami sepakat bahwa manfaat proyek ini harus dirasakan secara merata. Kehadiran kami tentunya untuk kesejahteraan masyarakat desa dan menjadi pemberdayaan maupun pendorong dalam pengembangan sentralisasi desa-desa yang dapat dilakukan melalui koperasi di setiap desa untuk pengembangan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.


    Di akhir kegiatan, Bupati kembali menegaskan bahwa penyampaian aspirasi

    masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun sesuai Pasal 162

    UU Minerba, aksi tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan melanggar hukum

    seperti menutup jalan atau menghalangi operasional pertambangan. Aspirasi

    sebaiknya disampaikan melalui kanal resmi, baik kepada POKJA maupun melalui

    pengaduan perusahaan di nomor 0817-111-001, agar kepentingan masyarakat tetap

    terjaga tanpa menghambat kemajuan bersama.

    Dengan komitmen ini, Pemkab Luwu, Forkopimda, dan MDA berharap iklim sosial dan

    ekonomi di Latimojong semakin kondusif, peluang kerja dan usaha dapat terserap

    lebih luas, serta kesejahteraan masyarakat tumbuh seiring berjalannya proyek AwakMas.



     

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya