Caibernews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali tercoreng. SMK GOW Belopa diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan menahan ijazah siswa yang telah lulus.
Sejumlah orang tua dan siswa mengaku resah karena pihak sekolah mensyaratkan dua hal agar ijazah bisa diambil: membayar Rp1 juta dan hafal 10 surah pendek Al-Qur’an.
Dalam tangkapan percakapan antara siswa dan Kepala Sekolah SMK GOW Belopa melalui aplikasi WhatsApp, terlihat jelas kedua syarat tersebut ditegaskan oleh kepala sekolah.
“Sudah hafal 10 surah pendek? Harus lancar. Berapa uangmu?” tanya kepala sekolah dalam pesan itu.
Salah satu siswa menjawab hanya mampu membayar Rp500 ribu, dengan janji akan melunasi sisanya.
“Bisaji nak, lebihnya nanti kita angsur. Jangan lupa kewajiban dulu, hafal cepat… dan usahakan uangnya,” balas kepala sekolah.
Beberapa wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai penahanan ijazah dengan alasan keuangan dan hafalan agama sangat memberatkan.
“Anak saya sudah mau bayar Rp500 ribu, tapi kepala sekolah bilang sisanya bisa diangsur. Kami bingung, kenapa ijazah anak harus ditahan hanya karena uang,” keluh salah satu orang tua siswa.
Bung ardi ,aktivis lppnri di Luwu menilai praktik ini mencederai dunia pendidikan dan meminta aparat hukum serta Dinas Pendidikan turun tangan.
“Kalau ada pungutan tanpa dasar hukum, apalagi sampai menahan ijazah, itu sudah termasuk pungli. Harus ada tindakan tegas dari aparat,” tegasnya.
Meski demikian, sebagian wali murid tidak mempermasalahkan kewajiban hafalan surah pendek, selama tidak dijadikan syarat mutlak untuk mendapatkan ijazah.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Sekolah SMK GOW Belopa, Dra. Hj. Suriyati A. Mattalitti, M.Pd, memberikan klarifikasi. Ia mengakui adanya pungutan, namun menyebutnya sebagai bentuk “infak” yang telah lama diterapkan.
“Standar utama ambil ijazah itu Rp1 juta. Tapi kalau kurang mampu bisa digratiskan, tergantung kondisinya. Itu tanggung jawabnya sebagai siswa,” jelas Suriyati.
Ia menambahkan, sebagian besar siswa datang bersama orang tuanya dan tidak pernah keberatan dengan aturan tersebut.
Terkait syarat hafalan 10 surah pendek, Suriyati menyebut hal itu merupakan bagian dari visi dan misi sekolah dalam pembinaan karakter.
“Kalau belum hafal, maka ijazah belum bisa diberikan. Tapi semua tergantung kondisinya. Ini bagian dari pembinaan karakter dan visi sekolah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Kasus SMK GOW Belopa menambah daftar panjang praktik penahanan ijazah dan pungutan tak resmi yang mencoreng dunia pendidikan di daerah. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum-apakah kasus ini akan ditindak, atau kembali dibiarkan menjadi budaya yang merugikan siswa.
(Tim-Redaksi)