• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Kejari Dalami Kasus Yang Seret Nama Oknum Anggota DPRD Luwu

    Editor_Zn
    8 Okt 2025, 07.22 WIB Last Updated 2025-10-07T23:22:14Z

     


    Caibernews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana hibah yang menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB.


    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berproses. Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan dari lima orang saksi terkait kasus tersebut.


    Hal itu disampaikan Andi Ardiaman saat kegiatan Coffee Morning bersama para jurnalis di Kantor Kejari Luwu, Selasa, 7 Oktober 2025.


    “Saat ini masih tahap penyelidikan, dan sudah ada lima orang yang kami mintai keterangan,” jelas Andi Ardiaman di hadapan wartawan.


    Sebelumnya, seorang warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, mengaku pernah dipanggil oleh penyidik Kejari Luwu untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan dana hibah tersebut.


    Warga yang enggan disebut namanya itu membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan dalam rangka penyelidikan yang tengah berjalan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait aliran dana hibah yang disebut-sebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Rante Balla.


    “Itu yang ditanyakan saya, tapi saya bilang saya tidak tahu,” ucap warga tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025) lalu.


    Nama SPB, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara, kini menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam proses penyelidikan kasus tersebut.


    Meski begitu, Kasi Intel Kejari Luwu belum membeberkan lebih jauh mengenai materi perkara, termasuk asal-usul dan mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga disalahgunakan.


    Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.


    Masyarakat berharap, apabila benar terbukti adanya pelanggaran hukum, penegakan hukum terhadap SPB dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya

    Nasional

    +