• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Sejumlah Sekolah di Luwu Bayarkan Honor Ganda Guru Non ASN yang Sudah Sertifikasi, Aturan Jelas Melarang

    Editor_Zn
    8 Sep 2025, 11.20 WIB Last Updated 2025-09-08T03:20:38Z

    Caibernews.com, Luwu – Sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu diduga abaikan aturan. Guru non-ASN yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih juga dibayarkan honor dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).


    Padahal aturan sudah jelas. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, lalu diperkuat lagi dengan aturan 2023 dan 2025, tegas melarang guru penerima sertifikasi mendapat honor ganda dari dana BOS.


    Namun di lapangan, faktanya sejumlah sekolah tetap membayarkan honor guru bersertifikasi. Alasannya, surat edaran dari Dinas Pendidikan baru turun pertengahan tahun ini. Jadi honor enam bulan sudah terlanjur dicairkan.


    “Surat edaran baru kami terima Juni 2025, jadi honor sudah terlanjur dibayarkan,” kata Dra. Nurhaeni, A.M, Kepala SMPN 1 Ponrang.


    Akibatnya, guru SD dan SMP yang terlanjur menerima honor harus mengembalikan uang itu. “Kami disuruh kembalikan honor sejak Januari sampai Juni,” keluh seorang guru.


    Masalahnya, uang yang sudah dikembalikan guru tidak masuk kas daerah. Dana malah balik lagi ke sekolah, untuk dipakai belanja kebutuhan sesuai kebijakan kepala sekolah.


    Lebih rawan lagi, pencatatan dana pengembalian itu tidak lewat ARKAS, aplikasi resmi yang dipakai sekolah untuk melaporkan penggunaan BOS. Hanya LPJ manual yang akan diserahkan ke Dinas.


    Kondisi ini jelas berbahaya. Kalau tidak transparan, dana itu berpotensi saja disalahgunakan. Apalagi semua hanya dicatat manual tanpa kontrol sistem resmi.


    Situasi ini juga diduga tidak lepas dari kelalaian Dinas Pendidikan Luwu yang lambat mengeluarkan surat edaran ke sekolah. Padahal jika sejak awal tahun surat edaran itu diterbitkan, kasus honor ganda ini bisa dicegah dan guru tidak perlu menjadi korban kebijakan yang keliru.


    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu saat dikonfirmasi awak media belum memberi tanggapan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya