• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Yayasan Lestari Alam Luwu Desak APH Lakukan Penyelidikan Atas Dugaan Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Lindung di Suli

    Editor_Zn
    5 Sep 2025, 11.54 WIB Last Updated 2025-09-05T03:54:47Z


    Caibernews.com | Dugaan praktik jual beli lahan berstatus hutan lindung di Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, memicu polemik. Kasus ini diduga menyeret nama oknum Kepala Desa Papakaju, Tahir Hakim, yang disebut-sebut terlibat dalam pengoperan lahan tersebut.


    Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Ia menilai tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga tindak pidana karena memperjualbelikan tanah negara.


    “Kalau hal ini dibiarkan, oknum tersebut akan merasa leluasa. Apalagi ini kawasan hutan lindung. Dugaan seperti ini harus diusut karena sangat mungkin sudah lama berlangsung dan bisa terjadi di wilayah lain,” tegas Ismail, Jumat 5 September 2025.


    Ia mengingatkan, tanpa proses hukum, praktik serupa berpotensi terus berulang, baik di Desa Papakaju maupun di daerah lain yang memiliki kawasan hutan lindung.


    Sebelumnya, seorang warga berinisial SR mengaku membeli sebidang tanah di Desa Papakaju seharga Rp50 juta dari seseorang bernama Mursidi. Belakangan, saat mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, SR baru mengetahui bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung.


    “Saya beli Rp50 juta dari Mursidi. Tapi saat urus sertifikat ke notaris hingga BPN, ternyata lahan itu kawasan hutan lindung,” ungkap SR. 


    Ia juga menyebut tanah itu sebelumnya sudah berpindah tangan hingga lima kali.


    Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Papakaju, Tahir Hakim, membantah dirinya terlibat dalam jual beli lahan hutan lindung. Menurutnya, transaksi yang terjadi hanyalah pengoperan kebun antarmasyarakat dengan ganti rugi.


    “Itu bukan jual beli tanah, hanya pengoperan kebun. Kebun itu sudah lama dikelola dan ditanami masyarakat. Kalau memang masuk hutan lindung, pihak kehutanan pernah sampaikan masih bisa dikelola,” kata Tahir.


    Ia menegaskan cap dan tanda tangannya dalam dokumen transaksi hanya sebatas sebagai pihak yang mengetahui, bukan pelaku.


    Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, Hasrul, memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan jual beli kawasan hutan lindung tersebut.


    “Kawasan hutan memang bisa dikelola masyarakat, tapi harus ada izin resmi dari pemerintah pusat dengan persyaratan tertentu. Tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan,” tegas Hasrul.


    Ia menambahkan, hingga kini di Desa Papakaju tidak ada izin resmi pengelolaan hutan oleh masyarakat.


    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung kerap terjadi di berbagai daerah.


    Jika benar terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya