• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    KPH Latimojong Tegaskan Tidak Ada Izin Pengelolaan Hutan di Desa Papakaju, Suli

    Editor_Zn
    9 Sep 2025, 15.44 WIB Last Updated 2025-09-09T07:44:45Z

    Caibernews.com,Luwu | Dugaan praktik jual beli lahan berstatus hutan lindung di Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, memicu polemik.


    Kasus ini bahkan disebut-sebut menyeret nama oknum Kepala Desa Papakaju, TH, yang diduga terlibat dalam pengoperan lahan tersebut.


    Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, Hasrul, memastikan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tersebut.


    “Teman-teman sudah turun ke lokasi dan masih buat laporan tertulis. Kami juga perlu cek apakah yang kelola lahan di situ adalah masyarakat setempat atau orang dari luar desa, bahkan luar Kabupaten Luwu,” ujar Hasrul, Sabtu (6/9/2025).


    Ia menegaskan, hingga kini tidak ada kelompok tani maupun masyarakat Desa Papakaju yang mengajukan izin resmi untuk mengelola kawasan hutan.


    “Kawasan hutan memang bisa dikelola masyarakat, tapi harus ada izin resmi dari pemerintah pusat dengan persyaratan tertentu. Tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan,” tegasnya.


    Menurutnya, jika benar praktik jual beli hutan lindung itu terjadi, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga tindak pidana.


    Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat praktik serupa kerap terjadi di berbagai daerah. Selain melanggar hukum, praktik semacam itu juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun tangan menuntaskan persoalan ini.


    “Kami berharap masyarakat berhati-hati jika menerima tawaran jual beli lahan di desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan negara. Tindakan seperti ini tidak dibenarkan dan merupakan tindak pidana kehutanan, karena kawasan hutan adalah aset negara sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Jika ingin dikelola, masyarakat dapat mengajukan izin melalui kelompok tani hutan kepada pemerintah. Setelah diverifikasi dan memenuhi syarat, maka izin pemanfaatannya bisa diterbitkan,” jelas Hasrul.


    Ia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Luwu merupakan daerah tangkapan air Daerah Aliran Sungai (DAS). Jika dirambah, wilayah tersebut rawan bencana seperti tanah longsor.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya