Caibernews.com,Luwu, 24 September 2025 – Seorang warga Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, dilaporkan ke Polres Luwu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut diajukan oleh DL (38), ibu dari korban, dan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/277/IX/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULSEL, pada Senin (8/9/2025).
Kasus ini bermula pada Kamis (28/8/2025), ketika seorang pria berinisial AJ, yang juga warga Bajo Barat, diduga menyebarkan informasi pribadi anak DL melalui media sosial. Konten tersebut kemudian menyebar hingga diketahui teman-teman sekolah korban. Kondisi itu berdampak pada psikologis korban yang merasa tertekan dan memilih tidak masuk sekolah.
“Anak saya jadi malu untuk berangkat sekolah. Kondisi mentalnya terganggu sejak informasi itu beredar. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar DL, Rabu (24/9/2025).
Laporan DL diterima langsung oleh Kanit SPKT Polres Luwu, Bripka Abdul Mumin, untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Hingga saat ini, Polres Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar keadilan dapat ditegakkan serta memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran privasi di ruang digital.(*)