Melalui pernyataan resminya, MDA menegaskan bahwa seluruh kebutuhan bahan bakar perusahaan telah dan selalu dipenuhi melalui jalur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai pemegang izin usaha pertambangan, MDA berkomitmen pada prinsip good mining practice, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap regulasi energi nasional.
“Seluruh operasional alat berat dan kendaraan perusahaan dipasok oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menggunakan BBM jenis solar industri, bukan subsidi,” tegas manajemen MDA.
Kerja sama resmi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi oleh pelaku usaha di sektor pertambangan.
Terkait pemberitaan yang menyebut nama PT Sri Global Mandiri (SGM) sebagai pemasok BBM ke MDA, perusahaan menjelaskan bahwa tidak ada hubungan kontraktual langsung antara MDA dan SGM. Menurut MDA, SGM hanya bertindak sebagai subkontraktor transporter BBM yang ditunjuk oleh PT Sinarjaya Global Mandiri (SJGM), mitra dari PT Petrosea yang merupakan salah satu kontraktor MDA.
“Jika memang ada pasokan BBM yang tidak melalui jalur resmi, hal itu menjadi perhatian serius. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap regulasi energi nasional,” tegas pihak perusahaan.
MDA menyatakan siap mendukung penuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyimpang. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa dugaan penggunaan BBM subsidi berpotensi mencoreng nama baik perusahaan serta merugikan operasional, karena BBM subsidi memiliki spesifikasi dan legalitas yang tidak sesuai untuk sektor pertambangan.
Saat ini, MDA tengah melakukan penelusuran internal serta berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh vendor dan mitra kerja mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga akan mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh rekanan agar tidak menggunakan BBM subsidi dan hanya memperoleh energi dari jalur distribusi yang sah.
“Kami sangat setuju bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan. Kami akan terus memperkuat pengawasan internal agar seluruh operasional tetap sesuai regulasi,” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA.
MDA pun mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk menyikapi isu ini secara objektif dengan merujuk pada data dan informasi yang tervalidasi. Komitmen perusahaan tetap teguh pada operasional yang legal, aman, dan berkelanjutan demi mendukung kemajuan masyarakat, khususnya di Kabupaten Luwu. (*)