• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    DPRD Luwu Rekomendasikan Audit SKT/SPPT di Desa Bolu Bastem, PT Tiara Tirta Energi Diminta Hentikan Aktivitas Sementara

    Editor_Zn
    17 Apr 2025, 15.53 WIB Last Updated 2025-04-17T08:02:08Z

     



    Caibernews.com,Belopa, 14 April 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Luwu sebagai tindak lanjut hasil Rapat Aspirasi yang dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama masyarakat Balimbing Kalua' dan masyarakat adat Bolu Bara'ba’.


    Rapat membahas persoalan pembebasan lahan, pengrusakan lingkungan, serta tuntutan janji-janji perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Hasil rapat menyimpulkan tiga poin utama yang tertuang dalam surat rekomendasi bernomor: 000.15/262/DPRD/IV/2025.


    Pertama, DPRD merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Luwu untuk melakukan audit atau investigasi terhadap penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh Pemerintah Desa Bolu, Kecamatan Bastem. Penerbitan dokumen tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi oleh pihak PT Tiara Tirta Energi.


    Kedua, sebelum audit investigasi dinyatakan selesai, DPRD meminta pihak PT Tiara Tirta Energi untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan di wilayah Desa Bolu, Kecamatan Bastem.


    Ketiga, DPRD menyatakan bahwa hasil audit investigasi tersebut agar ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.


    Rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, S.E., dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kapolres Luwu di Belopa, Inspektorat Kabupaten Luwu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, serta pihak perusahaan PT Tiara Tirta Energi dan PT Aneka Kontruksi Indonesia (AKI). Selain itu, masyarakat Balimbing Kalua' dan masyarakat adat Bolu Bara’ba juga turut menerima tembusan surat tersebut.


    DPRD berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti untuk menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan akuntabilitas dalam proses pembebasan lahan dan kegiatan usaha di wilayah tersebut.(Z)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya

    Nasional

    +