• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Pedoman Media Pemberitaan Media Siber

    Editor_Zn
    31 Okt 2024, 22.04 WIB Last Updated 2025-03-05T21:52:38Z
    PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari hak-hak tersebut. Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman untuk memastikan pengelolaannya berjalan profesional, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup - Media Siber adalah media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    - Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, atau bentuk unggahan lainnya. 2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita - Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi. - Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi demi akurasi dan keberimbangan.
    - Pengecualian berlaku jika:
    (1) Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak. (2) Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten. (3) Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai. (4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, yang dicantumkan di akhir berita dengan huruf miring.

    - Setelah berita diverifikasi, hasilnya dimuat pada pembaruan berita dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi. 3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    - Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
    - Pengguna wajib registrasi dan login untuk dapat mempublikasikan konten.
    - Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan harus:
    (1) Bebas dari kebohongan, fitnah, sadisme, dan pornografi.
    (2) Tidak mengandung prasangka, kebencian terkait SARA, serta anjuran kekerasan. (3) Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, serta tidak merendahkan martabat kelompok rentan. - Media siber berwenang mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
    - Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan segera menangani laporan pelanggaran Isi Buatan Pengguna dalam 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. - Media siber yang memenuhi ketentuan di atas tidak bertanggung jawab atas dampak negatif dari konten yang melanggar, namun wajib bertindak jika ada pelanggaran. 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab - Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. - Ralat atau koreksi harus ditautkan ke berita terkait dan dicantumkan waktu pemuatannya. - Jika berita disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

    (1) Tanggung jawab pembuat berita hanya pada media asal. (2) Media lain yang mengutip wajib mengikuti koreksi yang dilakukan oleh media asal. - Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000. 5. Pencabutan Berita - Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor pihak luar kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis, atau pertimbangan khusus Dewan Pers. - Media lain wajib mengikuti pencabutan berita oleh media asal. - Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan ke publik. 6. Iklan - Media siber wajib membedakan berita dan iklan secara tegas. - Setiap iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti "advertorial", "iklan", atau "sponsored". 7. Hak Cipta - Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku. 8. Pencantuman Pedoman - Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan jelas. 9. Sengketa - Penyelesaian sengketa atas pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya