• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Klarifikasi PT Masmindo Dwi Area (MDA) Terkait Klaim Lahan oleh Bustam Titing

    Editor_Zn
    28 Jun 2025, 12.11 WIB Last Updated 2025-06-28T04:11:38Z

    Caibernews.com,Luwu, 28 Juni 2025 — PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas terganggunya operasional perusahaan di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu. Gangguan ini terjadi akibat aksi pemblokiran jalan dan upaya masuk paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing. Aksi yang telah berlangsung selama enam hari tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran distribusi logistik dan operasional pertambangan yang telah sah dan memiliki izin resmi.


    Perusahaan menegaskan bahwa lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses pembebasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses verifikasi administratif dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kabupaten. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seluruh tahapan ini juga telah dilaporkan kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.


    MDA memahami bahwa dalam setiap proses pembangunan, perusahaan perlu menghormati dan mempertimbangkan nilai-nilai budaya lokal. Oleh karena itu, terkait dengan keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut, perusahaan telah menawarkan solusi bermartabat. Tawaran relokasi makam ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara hormat, dengan seluruh biaya ditanggung penuh oleh perusahaan.


    Namun demikian, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, MDA menilai bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum. Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko menciptakan preseden negatif dan mengganggu iklim investasi yang tertib dan sehat.


     “Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan memblokir jalur logistik jelas melanggar hukum dan mengganggu operasional sah perusahaan. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA.




    Sebagai informasi, wilayah operasional MDA termasuk dalam kategori Objek Vital Tertentu (OVT) yang pengamanannya diatur secara ketat. Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.


    Saat ini, MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur pengamanan terkait untuk menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen menjaga kelangsungan operasional serta memberikan perlindungan kepada karyawan, masyarakat sekitar, dan mitra kerja yang terdampak akibat gangguan ini.(*)




    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya