Caibernews.com.Belopa, 2 Maret 2025 – Sebuah mobil dinas milik Kecamatan Suli diduga disalahgunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Belopa pada Minggu (2/3) sekitar pukul 11.25 WITA. Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor 1241 yang diduga palsu untuk mengelabui masyarakat.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melihat kendaraan dinas tersebut melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar. Kejadian ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau bisnis tertentu.
Aturan dan Sanksi Pelanggaran
Penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika terbukti ada penyalahgunaan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
1. Teguran dan Sanksi Administratif – Peringatan tertulis hingga pencopotan hak penggunaan kendaraan dinas.
2. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) – Aparatur yang terbukti menyalahgunakan aset negara wajib mengganti biaya penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.
3. Sanksi Disiplin Berat – Termasuk pemecatan atau penurunan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
4. Tindak Pidana Korupsi – Jika penyalahgunaan aset negara menyebabkan kerugian negara, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
awak media mencoba menghubungi camat Suli,lewat pia telpon namun Agus Salim tidak menggubris dan memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian ini. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Luwu dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika dugaan ini terbukti benar.
Penyalahgunaan aset negara tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan kendaraan dinas.
(Zein)