• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Disnakertrans Luwu Soroti Keberadaan Tenaga Kerja Asing dan Pentingnya Pencatatan PKWT

    Editor_Zn
    17 Jan 2025, 12.35 WIB Last Updated 2025-01-17T04:35:54Z

    Caibernews.com.Luwu – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Hasbullah bin Mush mengatakan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Luwu sudah ada beberapa tahun terkahir ini.


    “Kita sebenarnya terlena, karena tenaga kerja asing sudah ada sejak 1 atau 2 tahun terakhir. Andaikan jauh sebelumnya ditindaklanjuti (penarikan retribusi), maka sudah bisa masuk ke daerah,” kata Hasbullah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 3 DPRD Luwu, Rabu, 15 Januari 2025.


    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang tenaga kerja asing itu, terungkap bahwa terdapat tenaga kerja asing yang bekerja di dua perusahaan di Kabupaten Luwu yakni PT BMS sebanya 106 orang dan PT Anhe Konstruksi Indonesia (AKI) atau PLTA Bastem sebanyak 16 orang.


    Hasbullah mengungkapkan, 106 tenaga kerja asing di PT BMS, hanya 46 TKA yang final bekerja di Kabupaten Luwu, selebihnya ungkap dia bekerja di PLTA milik PT BMS di Kabupaten Toraja.


    “Sebenarnya kami telah meminta dokumen para TKA sisanya itu, karena kenapa?, kami mau sinkronkan dengan dokumen yang ada di Kementerian. Apakah betul hanya 46 orang atau lebih dari itu,” ujar Hasbullah. Hal itu dilakukan Disnakertrans Luwu untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja asing itu betul penempatanya di Kabupaten Luwu atau hanya 46 orang saja.


    Mantan Kadis Pendidikan ini juga menyoroti para perusahaan yang tidak mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan ke lembaganya. Padahal kata dia, pencatatan PKWT karyawan ini sangat penting untuk keperluan para tenaga kerja masa akan datang.


    “Berbicara tentang tenaga kerja tentu berdasarkan aturan, pencatatan PKWT para karyawan ke Disnaker itu penting baik tenaga kerja lokal maupun asing,” jelas Hasbullah, seraya mengatakan, pencatatan PKWT ini diperlukan agar melindungi hak-hak para karyawan di kemudian hari.


    Menurut Hasbullah, perekrutan tenaga kerja dibeberapa perusahaan di Kabupaten Luwu perlu ditata lebih baik lagi, sebab masih terdapat kesemrawutan proses perekrutan salah duanya perusahaan tidak menyampaikan perihal proses perekrutan karyawan hingga tidak mencatat PKWT tenega kerja ketika diterima.



    Dirinya meminta semua perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Luwu untuk sama-sama membangun kembali proses perekrutan tenaga kerja yang transparan dan sesuai aturan. Dirinya berharap agar proses perekrutan itu bisa dilakukan dengan baik serta saling koordinasi antar perusahaan dan pemerintah agar tidak menimbulkan riak-riak. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya