Majelis hakim yang dipimpin Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan hakim anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menetapkan masa penahanan terdakwa tetap diperhitungkan. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti sebagaimana berkas perkara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang putusan berlangsung di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, dengan kehadiran jaksa penuntut umum Budhi Utomo, S.H. serta penasihat hukum terdakwa, Hasrudin Pangajang, S.H., dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Hingga laporan ini disusun, seluruh rangkaian sidang berlangsung aman dan kondusif.(*Rls)






