Pembangunan Pustu tersebut merupakan bagian dari program pembangunan desa yang didanai melalui Dana Desa dengan nilai anggaran Rp121.117.000.
Di lokasi pekerjaan tercantum papan informasi kegiatan yang memuat keterangan nama proyek dan sumber pendanaan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Pelaksanaan pembangunan Pustu dilakukan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kadong-Kadong, sesuai mekanisme swakelola yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa.
Kepala Desa Kadong-Kadong, Paradi menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Setiap program yang menggunakan Dana Desa dijalankan berdasarkan perencanaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaannya melalui Tim Pelaksana Kegiatan,” ujarnya, Sabtu, 27/12/2025.
Ia menjelaskan, progres pekerjaan sempat berjalan lambat akibat kendala pada proses pencairan Dana Desa. Namun demikian, pemerintah desa mengupayakan agar pembangunan Pustu tersebut tidak melewati tahun anggaran berjalan.
Menurutnya, Selama ini didusun batete, pelaksanaan kegiatan posyandu dilaksanakan diteras rumah warga.
"Dengan adanya posyandu didusun batete kegiatan pelayanan kesehatan bisa maksimal, Utamanya menjalankan program pemerintah yakni penanggulangan stunting, terkhusus didesa kadong-kadong," Ujarnya.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.






