• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Transparan dan Patuh Regulasi, MDA Komitmen Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

    Editor_Zn
    8 Jul 2025, 11.18 WIB Last Updated 2025-07-08T03:18:16Z

    CAIBERNEWS.COM,LUWU - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menanggapi pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terkait permintaan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Luwu. Melalui pernyataan resmi kepada media pada 3 Juli 2025, MDA menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya dijalankan secara legal dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.




    “MDA berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah provinsi senantiasa mencerminkan semangat kolaborasi serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah melalui proses perizinan resmi,” ujar Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar.




    Manajemen MDA memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, kehati-hatian teknis, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan serta sosial jangka panjang.




    MDA menggunakan metode pertambangan terbuka (open pit mining) sesuai dengan karakteristik geologi endapan emas primer di kawasan Pegunungan Latimojong. Metode ini dinilai paling aman dan efektif untuk eksplorasi mineral yang dangkal dan tersebar luas, serta memudahkan pengawasan keselamatan kerja dan lingkungan.




    Dukungan ilmiah terhadap pendekatan ini juga dikemukakan oleh R. Le Roux dkk dalam jurnal Mining edisi 2025, yang menyatakan bahwa “Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama paling layak untuk endapan mineral dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”



    AMDAL dan Kepatuhan Regulasi

    MDA beroperasi berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2019. Dokumen tersebut disusun mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.



    Soal Perseroda dan Kemitraan Strategis

    Menanggapi perhatian Gubernur Sulsel terkait peran Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA menyambut baik peningkatan peran Perseroda di sektor strategis. Namun, MDA menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tenaga kerja bersertifikasi, serta sistem manajemen risiko dan K3LH yang memadai.




    Pada Mei 2025, MDA telah menandatangani nota kesepahaman dengan Perseroda Sulsel untuk fungsi pengawasan, yang diharapkan menjadi awal dari penguatan kapasitas teknis dan peluang investasi berbasis kompetensi. Ke depan, kemitraan ini juga dapat berkembang lebih substansial, termasuk dalam proyek Awak Mas.



    Komitmen Lingkungan dan Rehabilitasi

    Dalam bidang lingkungan, MDA mengimplementasikan konsep rehabilitasi progresif sejak masa konstruksi. Program revegetasi mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi, drainase ramah lingkungan, serta pengembangan kawasan pascatambang untuk kepentingan konservasi dan sosial.




    Studi dari Zine dkk (2023) dalam jurnal Mining menyatakan bahwa reklamasi ekologis pascatambang dapat mendorong pembentukan tanah baru dan memulihkan ekosistem dalam rentang waktu 5–10 tahun melalui metode biofisik dan penggunaan vegetasi lokal.




    Semua langkah tersebut merupakan bagian dari Mine Closure Plan yang telah disetujui Kementerian ESDM dan didukung jaminan reklamasi sejak awal konstruksi.



    Ajak Pemerintah Daerah Kolaboratif

    “Kami menghargai perhatian dan kehati-hatian Gubernur Sulsel terhadap operasional kami. Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai regulasi dengan pendekatan pertambangan yang bertanggung jawab,” lanjut Erlangga Gaffar.




    MDA menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Luwu demi memastikan manfaat optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah.


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya