CAiBERNEWS.COM, LUWU — Perjalanan panjang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa NA, akhirnya memasuki tahap krusial. Setelah hampir Beberapa bulan sejak laporan pertama kali masuk pada Oktober 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Luwu pada 24 April 2025. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar, Selasa, 8 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Luwu, Pukul 11:00 Wita.
Korban, yang dalam dokumen persidangan disebut dengan nama samaran M, diduga mengalami tindakan asusila dari NA—pria berkeluarga yang sebelumnya sempat membantah tuduhan meski pihak keluarga telah menyodorkan saksi serta hasil visum dari RSUD Batara Guru.
Anjas, salah satu perwakilan keluarga korban, berharap majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyoroti pentingnya keadilan tidak hanya bagi korban saat ini, tapi juga untuk masa depannya.
“Saya berharap majelis hakim PN Luwu memberikan hukuman sesuai fakta dan kejadiannya. Bagaimana mental korban ke depan juga perlu dipertimbangkan dalam persidangan hari ini,” ujar Anjas saat ditemui Awak Media, Senin 7/7/2025
Kecaman terhadap tindakan terdakwa juga datang dari Ketua PMII Cabang Palopo, Ilham Andi Lukman. Dalam keterangannya kepada media, Ilham menyayangkan sikap terdakwa yang sempat tidak mengakui perbuatannya, padahal bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat.
“Kami mengutuk keras tindakan pelaku, yang sangat tidak Manusiawi karena merusak masa depan anak. Apalagi ia seorang kepala keluarga serta karyawan di salah satu subkontraktor perusahaan Tambang emas di luwu. Saya harap tidak ada tekanan atau intervensi dalam bentuk apapun terhadap majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini,” tegas Ilham.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Publik dan aktivis perlindungan anak kini menanti, apakah pengadilan mampu menghadirkan keadilan yang sepadan untuk Melati.(*)