Caibernews.com,LUWU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan vonis berat terhadap Nur Alam (38), terdakwa kasus tindak asusila terhadap RS, seorang anak di bawah umur. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, dan dihadiri sejumlah warga Kecamatan Latimojong, lokasi terjadinya kasus tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, serta mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman enam bulan kurungan, sehingga total hukuman bisa mencapai 14 tahun 6 bulan.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut korban yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Kejadian tersebut mengguncang warga Latimojong yang dikenal sebagai wilayah yang tenang.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Fahrulpoyoh, menyambut baik putusan tersebut dan menilai hukuman itu pantas bagi pelaku.
“Vonis 14 tahun dan denda Rp 3 miliar adalah awal yang layak bagi pelaku sekeji ini,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, aktivis PMII Kota Palopo, Dirga Saputra, menilai majelis hakim telah bertindak adil dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini. Tapi seberat apa pun hukuman, tak akan cukup untuk menebus trauma anak yang dirampas masa depannya,” ungkap Dirga.
Ia menegaskan bahwa kehadiran hukum dalam kasus ini membuktikan bahwa negara hadir melindungi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak dan perempuan.
“Pelaku bukan hanya melukai tubuh korban, tapi juga mengkhianati nurani kemanusiaan. Inilah saatnya pelaku bertobat dan menanggung akibat dari perbuatannya,” tegasnya.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang semakin mengkhawatirkan.(*)