Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sebelumnya, tersangka beberapa kali mangkir dari pemanggilan dengan berbagai alasan, termasuk mengaku sedang menjalani pengobatan di beberapa tempat. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Polres Luwu pada Selasa, 29 Juli 2025.
Tahap II ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang mengurus dokumen permohonan penerbitan Objek Pajak Baru (SPOP) di wilayah Desa Rante Balla. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf e, atau
Pasal 12B, atau
Pasal 11 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka E dilantik sebagai Kepala Desa Rante Balla pada 18 April 2022, berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor: 217/IV/202. Sejak bulan Mei 2022, tersangka diduga memulai praktik pungli terhadap warga pemilik tanah di Desa Rante Balla yang ingin mengurus dokumen administrasi seperti:
Surat Permohonan Objek Pajak Baru (SPOP), dan
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
Tersangka E tidak menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum, melainkan melakukan pungutan liar bersama seseorang bernama Juaidi Sampe, yang turut membantunya dalam praktik tersebut.
Setelah proses Tahap II, tersangka E langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.
Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Peng
adilan Negeri Makassar.(*)