Caibernews.com | Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., didampingi Pelaksana Harian Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, perwakilan Polres Luwu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin, Kasubsi, jaksa fungsional, dan staf Kejaksaan Negeri Luwu.
Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara periode Juli hingga Desember 2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 342,2834 gram yang terdiri dari 86 sachet, tiga buah bong, 28 sachet kosong, 10 pipet, lima pireks, enam pembungkus rokok, tiga parang, empat badik, satu pisau, 1.051 tablet THD, 1.385 butir tramadol, satu unit telepon genggam, dua timbangan digital, serta tiga korek api.
Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Plh Seksi PAPBB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta para saksi dari unsur Polres Luwu, Pengadilan Negeri Belopa, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 09.56 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.









