• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Kejaksaan Negeri Luwu Tuntaskan Perkara 2025 dengan Pemusnahan Barang Bukti

    Admin-Zen_
    16 Desember 2025, 13:53 WIB Last Updated 2025-12-16T05:53:37Z

     


    Caibernews.com | Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.


    Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., didampingi Pelaksana Harian Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, perwakilan Polres Luwu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin, Kasubsi, jaksa fungsional, dan staf Kejaksaan Negeri Luwu.



    Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kewajiban jaksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah barang bukti kembali disalahgunakan untuk tindak pidana lainnya.


    Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara periode Juli hingga Desember 2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 342,2834 gram yang terdiri dari 86 sachet, tiga buah bong, 28 sachet kosong, 10 pipet, lima pireks, enam pembungkus rokok, tiga parang, empat badik, satu pisau, 1.051 tablet THD, 1.385 butir tramadol, satu unit telepon genggam, dua timbangan digital, serta tiga korek api.


    Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Plh Seksi PAPBB, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta para saksi dari unsur Polres Luwu, Pengadilan Negeri Belopa, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.



    Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, barang bukti berbahan besi dipotong menggunakan mesin pemotong, serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.


    Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Luwu berharap tidak terdapat tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam.


    Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 09.56 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.


    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya