Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang mengatur transformasi pelayanan Posyandu agar mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan Rakyat
5. Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)
6. Sosial
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Sekretariat Umum TP Posyandu serta pejabat Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, dengan fokus materi pada tata kelola kelembagaan Posyandu.
Hj. Kurniah Patahudding menekankan pentingnya peran Posyandu dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
“Diharapkan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu semakin optimal menjalankan perannya sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus TP Posyandu Kabupaten Luwu, Camat Belopa Irwan Ridwan, Camat Belopa Utara A. Mukti Amir, Sekcam Bajo, para kepala desa, dan bidan desa se-Kabupaten Luwu.
(Redaksi)