Ardiaman menegaskan bahwa Kejari Luwu tidak pernah menghambat proses hukum sebagaimana yang diberitakan sejumlah pihak. Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa melalui surat P-19.
“Berkas perkara telah dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Kami sudah menyertakan petunjuk dalam surat P-19 dan saat ini penyidik masih menyempurnakan berkas tersebut,” jelas Ardiaman.
Perkara yang menjerat Etik Binti Mallo berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan dokumen kelengkapan permohonan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini tercatat dalam Laporan Polisi No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.
Menurut Ardiaman, Kejari Luwu telah beberapa kali melakukan koordinasi formal maupun nonformal dengan pihak penyidik untuk menyamakan persepsi terkait hasil penyidikan dan penelitian jaksa. Beberapa kali ekspose bersama juga telah digelar demi memastikan kelengkapan syarat formil dan materil sebelum perkara dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami bekerja profesional dan sangat berhati-hati dalam proses pra-penuntutan ini, untuk menghindari potensi perkara bebas di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan bertindak sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara. Artinya, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan berkas perkara baik dari sisi formil maupun materil sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menanggapi tudingan bahwa Kejari memperlambat proses hukum, Ardiaman dengan tegas membantah. “Sebagai mitra penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System), kami tetap menjaga koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya.(*)