Caibernews.com,Luwu,19April2025,Menanggapi beredarnya pemberitaan di media massa yang mengaitkan adanya rencana kerja sama PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan Freeport-McMoRan, kami merasa perlu untuk meluruskan informasi tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa MDA tidak memiliki hubungan kerja sama ataupun rencana kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Freeport-McMoRan. MDA adalah perusahaan nasional dengan seluruh sahamnya dimiliki oleh korporasi Indonesia, yakni PT Indika Energy Tbk.
Dalam pengembangan Proyek Awak Mas, MDA menggandeng dua rekanan utama, yaitu PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia, yang telah aktif melibatkan berbagai perusahaan dan pengusaha lokal untuk mendukung operasional proyek. Beberapa mitra lokal tersebut antara lain:
PT Puma Jaya Utama
PT Alonzo Trimulya
PT Piranti Jagad Raya
PT Oumar Dwi Selaras
CV Belia Persada
PT Belopa Trans Utama
dan mitra lainnya
Semua mitra ini diberdayakan melalui skema kemitraan dalam berbagai bidang usaha.
Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA, menyatakan bahwa pengelolaan Proyek Awak Mas dilakukan sepenuhnya oleh MDA bersama mitra nasional dan daerah. “Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, keselamatan, serta pemberdayaan masyarakat lokal, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi di industri pertambangan,” ungkapnya.
Sejak tahap awal proyek, MDA telah aktif melibatkan masyarakat lokal, tidak hanya melalui kemitraan usaha tetapi juga lewat program-program pemberdayaan masyarakat. Program tersebut meliputi:
Pembentukan koperasi
Pelatihan keterampilan
Dukungan terhadap pengembangan ekonomi desa
Meski proyek belum memasuki tahap produksi, interaksi dan kolaborasi dengan masyarakat sudah menjadi bagian dari kegiatan operasional sehari-hari. Keterlibatan ini akan semakin diperkuat seiring berjalannya aktivitas produksi ke depan.
MDA juga berkomitmen untuk terus mengawal dan meminimalisasi dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan penambangan. Seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip pertambangan berkelanjutan dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.(**)