Kritik ini muncul setelah pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas yang digelar oleh Bupati dan Wakil Bupati Luwu pada 15–16 April 2025 di Terminal Baru Belopa. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa banyak kendaraan dinas tidak tercatat secara administratif maupun tidak diketahui keberadaannya secara fisik.
Berdasarkan data dari BPKAD Luwu, tercatat sebanyak 2.141 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Rinciannya, 308 unit kendaraan roda empat masih dikuasai, sementara 59 unit tidak dikuasai. Kendaraan roda dua yang masih dikuasai berjumlah 1.204 unit, sedangkan 545 unit tidak dikuasai. Adapun kendaraan roda tiga, 23 unit masih dikuasai, dan 2 unit lainnya tidak.
Dengan demikian, total kendaraan yang tidak dikuasai mencapai 606 unit. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem pengelolaan aset daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat aset yang rusak, hilang, atau disalahgunakan.
“Bayangkan, ratusan kendaraan tidak dikuasai. Bisa saja kendaraan itu hilang, rusak parah, atau bahkan disalahgunakan. Ini harus diusut tuntas agar tidak terjadi pemborosan anggaran setiap tahun,” ujar Ismail.
Ia menilai Bidang Aset BPKAD tidak menjalankan fungsinya secara maksimal dan terkesan membiarkan ketidakteraturan dalam pengelolaan aset.
“BPKAD seolah melakukan pembiaran terhadap banyaknya aset yang tidak ditertibkan,” tambahnya.
JP2ML mendesak BPKAD untuk segera menuntaskan penertiban aset-aset kendaraan dinas, termasuk yang sudah lama tidak diketahui penguasaannya. Selain itu, JP2ML juga meminta Inspektorat Kabupaten Luwu segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset di lingkungan BPKAD.
“Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan aset, khususnya kendaraan dinas,tegas Ismail.(*)