Caibernews.com,Luwu – Ketua Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat (JPPM) Kabupaten Luwu, Ismail Ishak, menyoroti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT. Tirta yang berlokasi di wilayah bantaran sungai dengan hilir aliran di daerah Salu Paremang. Ia menilai, jika benar proyek tersebut masuk dalam kawasan sempadan sungai, maka status lahannya tidak boleh diperjualbelikan.
“Kalau pembangunan itu masuk dalam wilayah bantaran sungai, maka seharusnya tidak ada persoalan pembebasan lahan. Artinya, tidak ada kepemilikan pribadi di atas kawasan tersebut karena secara hukum merupakan wilayah sempadan sungai,” tegas Ismail dalam keterangannya, Jumat (19/4/2025).
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan, terutama jika PT. Tirta mengambil material seperti pasir atau batu dari sungai sebagai bagian dari proses pembangunan PLTA.
Menurutnya, pengambilan material secara masif dari dalam sungai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan akan berdampak langsung bagi masyarakat di wilayah hilir, khususnya di Kecamatan Bupon, Ponrang Selatan, dan Kamanre.
“Dampaknya akan sangat terasa. Alur sungai bisa berubah, terjadi abrasi, banjir, dan bisa merusak mata pencaharian warga yang menggantungkan hidupnya dari pertanian dan perikanan,” ujar Ismail.
JPPM meminta pemerintah daerah, khususnya dinas teknis terkait, untuk meninjau kembali seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan dari proyek tersebut. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan agar aspirasi warga terdampak tidak diabaikan.
“Pembangunan itu penting, tapi jangan mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat. Kami akan terus mengawal ini,” pungkasnya.(Z)