• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Pemkab Luwu Boros Rp 1,2 Miliar untuk Mobil Dinas

    Editor_Zn
    22 Feb 2025, 09.25 WIB Last Updated 2025-02-22T01:25:23Z

    Caibernews.com, Luwu – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemda Luwu justru menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah untuk belanja kendaraan dinas bagi sejumlah SKPD dan dua kecamatan.


    Padahal, Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pemerintah daerah menekan belanja yang tidak mendesak demi mengutamakan penghematan.


    Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabardedikan.com, Pemda Luwu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar untuk belanja 13 unit mobil dinas dalam bentuk sewa.


    Sebanyak 11 unit diperuntukkan bagi beberapa dinas di lingkungan Pemkab Luwu, sementara 2 unit lainnya untuk operasional di tingkat kecamatan. Kontrak sewa kendaraan tersebut melekat pada anggaran masing-masing SKPD dan berlaku selama satu tahun.


    Mobil dinas ini tersebar di berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial, Perpustakaan, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Pariwisata, Dukcapil, BPBD, serta dua staf ahli bupati. Adapun dua kecamatan yang mendapatkan kendaraan dinas adalah Kecamatan Walenrang Barat dan Latimojong.


    Tidak diketahui jenis mobil dinas apa yang disewa oleh Pemerintah Kabupaten Luwu. Akan tetapi, dari penelusuran Kabardedikan, mobil tersebut berjenis Toyota Rush keluaran terbaru.


    Sayangnya, sejumlah kepala dinas yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak memberikan tanggapan atas pengadaan tersebut. Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Luwu, Randy, tidak menampik adanya pengadaan/penyewaan mobil dinas itu.


    Saat ditanya apakah mobil para kepala dinas sudah rusak sehingga pemerintah, dalam hal ini dinas terkait, mengadakan mobil dinas pada tahun anggaran ini, Randy menjawab iya.


    Dia mengatakan bahwa mobil-mobil dinas itu disewa melalui e-Katalog. Menurutnya, pemenuhan kendaraan pemerintah bisa dalam bentuk beli dan/atau sewa.


    “Bentuk mana yang dipilih oleh instansi tentu dikembalikan ke masing-masing dinas,” tandas dia, kepada Media Kabardedikan.


    Pengadaan mobil ini menuai sorotan sebab saat ini pemerintah daerah diminta untuk melakukan penghematan anggaran. Meski dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran tidak ada klausa penghematan belanja kendaraan dinas, pada poin keempat bagian empat dijelaskan bahwa pemerintah harus mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.


    Terlebih jika kendaraan dinas yang ada diduga masih bisa digunakan. Belum lagi Tim Anggaran Pemkab Luwu belum membahas efisiensi anggaran ini bersama Tim Banggar DPRD Luwu. Sayangnya, DPRD Luwu tidak menanggapi belanja kendaraan dinas ini. (Jayanto

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya