Putusan Pengadilan Negeri Belopa dan Pengadilan Tinggi Makassar
Kasus ini telah diputuskan melalui dua tingkatan pengadilan:
1. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Belopa Nomor 14/Pid.B/2024/PN Blp tertanggal 3 Juli 2024:
- Para terdakwa, Muh. Nur Alamsyah alias Arya dan Muh. Israfil Nurdin alias Rafil, dinyatakan bersalah atas tindak pidana menghilangkan hewan milik orang lain secara bersama-sama.
- Dijatuhi pidana penjara masing-masing 5 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak dijalani kecuali jika selama masa percobaan 10 bulan para terdakwa melakukan tindak pidana baru.
2. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 896/PID/2024/PT MKS tertanggal 13 Agustus 2024 :
- Mengubah putusan PN Belopa terkait lamanya pidana menjadi 1 tahun penjara bagi para terdakwa.
- Menguatkan amar putusan PN Belopa untuk selebihnya, termasuk ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada tindak pidana baru dalam masa percobaan.
Kejaksaan Negeri Luwu telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan inkracht tersebut sesuai KUHAP yaitu menjatuhkan pidana percobaan kepada para terdakwa. Namun, saksi korban berpendapat bahwa terdakwa harusnya dipenjara selama 1 tahun sesuai putusan PT. Jaksa Nurhuda menjelaskan bahwa:
- Putusan PT Makassar "untuk selebihnya" pada amar poin 2 tetap menguatkan ketentuan pada putusan PN Belopa termasuk amar poin ke 3 dalam Putusan PN Belopa mengenai masa percobaan.
- Penahanan fisik tidak dilakukan karena putusan tersebut hanya berlaku jika ada tindak pidana baru dalam masa percobaan.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Kejaksaan Negeri Luwu telah bersurat kepada PN Belopa ditujukan PT Makassar untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait frasa untuk selebihnya dalam amar putusan PT Makassar.
Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa pelaksanaan hukum dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan prinsip-prinsip keadilan. Penafsiran yang tidak sesuai dapat menimbulkan salah paham di masyarakat. Pihak kejaksaan terus berkomitmen untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik. (*)