Caibernews.com,Makassar — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, memasuki tahap penting. Pada 18 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pelimpahan berkas dilakukan terhadap tiga tersangka yang masing-masing menjabat sebagai perangkat Desa Lampuara, yakni:
1. AN, Kepala Desa Lampuara — melalui Surat Nomor B-2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025
2. AR, Sekretaris Desa Lampuara — melalui Surat Nomor B-2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025
3. R, Bendahara Desa Lampuara — melalui Surat Nomor B-2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025
Pada Selasa, 2 Desember 2025, tim JPU melakukan pemindahan tahanan terhadap dua tersangka, AN dan AR, dari Lapas Kelas IIA Palopo menuju Lapas Kelas I Makassar. Sementara itu, tersangka R ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Selanjutnya, pada Rabu, 3 Desember 2025, Pengadilan Tipikor Makassar menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa AN, AR, dan R.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menerapkan dakwaan subsidair, yaitu:
Dakwan Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dakwaan Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Ketiga terdakwa diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran serta wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Lampuara Tahun Anggaran 2022–2024 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menetapkan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Makassar.






