• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Kasus Korupsi Dana Desa Lampuara Masuk Persidangan, Tiga Perangkat Desa Diseret ke Meja Hijau

    Admin-Zen_
    03 Desember 2025, 15.35 WIB Last Updated 2025-12-03T07:35:34Z

    Caibernews.com,Makassar — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, memasuki tahap penting. Pada 18 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.


    Pelimpahan berkas dilakukan terhadap tiga tersangka yang masing-masing menjabat sebagai perangkat Desa Lampuara, yakni:


    1. AN, Kepala Desa Lampuara — melalui Surat Nomor B-2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025



    2. AR, Sekretaris Desa Lampuara — melalui Surat Nomor B-2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025



    3. R, Bendahara Desa Lampuara — melalui Surat Nomor B-2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025




    Pada Selasa, 2 Desember 2025, tim JPU melakukan pemindahan tahanan terhadap dua tersangka, AN dan AR, dari Lapas Kelas IIA Palopo menuju Lapas Kelas I Makassar. Sementara itu, tersangka R ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.


    Selanjutnya, pada Rabu, 3 Desember 2025, Pengadilan Tipikor Makassar menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa AN, AR, dan R.


    Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menerapkan dakwaan subsidair, yaitu:


    Dakwan Primair:


    Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999

    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001


    Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


    Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP



    Dakwaan Subsidair:


    Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999

    sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001


    Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


    Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP



    Ketiga terdakwa diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran serta wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Lampuara Tahun Anggaran 2022–2024 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


    Majelis hakim menetapkan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Makassar.




    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya