(Doc : ilustrai)
Caibernews.com.LUWU TIMUR — Sebuah tindakan tak terpuji yang melibatkan oknum perwira polisi di Luwu Timur membuat masyarakat terkejut. IPDA STP, yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek setempat, terpaksa dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Foto-foto yang beredar luas di media sosial memperlihatkan IPDA STP tengah melakukan pengisian BBM jenis Solar di salah satu SPBU di Luwu Timur dengan gaya yang sangat mencolok dan mirip premanisme, menambah rasa malu terhadap institusi kepolisian. Senin,10/3/2025.
Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP Hamzah, membenarkan bahwa IPDA STP telah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim. Menurutnya, saat ini IPDA STP tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polres Luwu Timur untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM yang beredar tersebut.
“Benar, IPDA STP saat ini tengah menjalani pemeriksaan, dan demi kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim,” ungkap AKP Hamzah saat dikonfirmasi.
Tindakan IPDA STP yang terlibat dalam aksi yang sangat memalukan ini, jelas bertentangan dengan nilai-nilai integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian. Bahkan, cara berurusan dengan BBM seolah mengingatkan perilaku preman yang sangat tidak layak bagi seorang aparat penegak hukum.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, juga menegaskan bahwa setiap anggota Polres Luwu Timur yang terlibat pelanggaran atau tidak menjaga sikap profesional akan diberikan sanksi tegas. “Polres Luwu Timur berkomitmen untuk mendisiplinkan setiap anggota yang terlibat pelanggaran. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang bisa merusak citra kepolisian,” tegasnya dengan penuh penekanan.
AKP Hamzah juga menambahkan bahwa Propam Polres Luwu Timur akan memastikan transparansi dalam setiap proses pemeriksaan yang berlangsung. “Kami akan memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan terbuka, agar masyarakat tahu bahwa kami serius dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” ujar Hamzah.
Pencopotan jabatan IPDA STP dan pemeriksaan yang sedang berlangsung adalah bukti bahwa Polres Luwu Timur tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindakan yang tidak bermoral dan mencoreng nama baik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polres Luwu Timur bahwa pelanggaran sekecil apapun akan mendapat perhatian serius dan penindakan yang tegas.
Tindakan ini tentu akan menjadi sorotan lebih lanjut, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. Apakah IPDA STP akan dikenakan sanksi lebih berat atau dikeluarkan dari institusi kepolisian, hal itu akan tergantung pada hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung di Propam. Namun yang pasti, aksi yang memalukan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran yang mencoreng citra institusi kepolisian.(**)