Caibernews.com – Sejumlah karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) mengeluhkan belum dibayarkannya kompensasi perpanjangan kontrak kerja (PKWT) oleh pihak perusahaan. Padahal, sesuai ketentuan ketenagakerjaan, setiap kali dilakukan perpanjangan kontrak baru, perusahaan wajib membayarkan kompensasi kepada pekerja.
Salah seorang karyawan mengaku sudah beberapa kali menandatangani kontrak baru, namun kompensasi yang seharusnya diterima tidak pernah dibayarkan.
“Sudah dua kali bahkan ada yang tiga kali kontrak, tapi kompensasi kontrak sama sekali belum dibayarkan. Setiap kali mau tanda tangan kontrak baru, pihak perusahaan hanya memberi janji dan kata-kata manis saja,” ungkapnya, Senin (11/11/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah karyawan lainnya. Mereka menilai perusahaan tidak transparan dan terkesan mengabaikan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalani.
“Ini bentuk ketidakadilan bagi kami sebagai pekerja. Kami hanya menuntut hak yang memang seharusnya diberikan,” ujar salah satu karyawan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BMS belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para karyawan tersebut.(*)







