• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    KEJAKSAAN NEGERI LUWU LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA YANG TELAH INKRACHT

    Editor_Zn
    12 Jun 2025, 14.44 WIB Last Updated 2025-06-12T06:47:55Z

    Caibernews.com,Luwu, 12 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu.


    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kartika Karim, S.H., M.H., serta diikuti oleh para Kepala Seksi, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional.


    Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:


    Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Andi Adha, S.H.


    Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jhoni Darma


    Kasatnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, S.Sos., M.H.


    Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. H. Andi Muhammad Nasrum


    Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Luwu. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa barang bukti merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara pidana karena menjadi petunjuk untuk mengungkap fakta suatu tindak pidana. Beliau menegaskan bahwa salah satu tugas Kejaksaan adalah menerima dan mengelola barang bukti dari penyidik serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk perintah hakim dalam amar putusan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti tersebut.


    Dalam pelaksanaan hari ini, sebanyak 41 perkara telah dimusnahkan barang buktinya, yang terdiri dari:


    21 perkara narkotika


    19 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)


    1 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)


    Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:


    Sabu-sabu seberat 65,3052 gram (47 sachet)


    3 buah bong (alat hisap), 40 sachet kosong, 7 sachet bekas pakai


    16 pipet (sendok sabu), 3 pireks, 4 pembungkus rokok


    5 parang, 2 anak panah, 1 tombak, 1 pisau


    1504 tablet THD, 690 butir tramadol


    3 unit handphone, 3 timbangan digital, 1 korek api


    Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan, seperti sabu-sabu yang dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong, dan barang-barang lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.


    Setelah proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, perwakilan Kepolisian Resort Luwu, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, serta Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu.


    Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Eksekutor, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, yang bertanggung jawab dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat:


    Menyelesaikan seluruh tunggakan perkara tahun 2025


    Mengurangi tumpukan barang bukti di gudang penyimpananMengantisipasi penyalahgunaan barang bukti, terutama yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam


    Kegiatan berakhir pukul 09.56 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(*)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya