• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Kejari Luwu Gelar Penerangan Hukum: Dorong Tata Kelola Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel

    Editor_Zn
    22 Mei 2025, 19.28 WIB Last Updated 2025-05-22T11:28:43Z


    Caibernews.com,Belopa, 22 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Baharuddin Lopa, Kejari Luwu, mulai pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Desa.


    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Achmad Awwabin, S.STP., M.Si., CGCAE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Jumliana, S.Ag., MM, serta Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H. Para kepala desa beserta perangkatnya dari enam kecamatan di wilayah Walenrang dan Lamasi juga ikut serta dalam kegiatan ini.


    Dalam sambutannya, Jumliana menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Luwu dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Ia menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tertib, sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat menghindari persoalan hukum. “Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci agar Dana Desa tepat sasaran dan tepat mutu,” ujarnya.


    Sementara itu, Achmad Awwabin dalam pemaparannya mengingatkan pentingnya disiplin terhadap tahapan pengadaan barang dan jasa di desa. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan serah terima. “Setiap pihak yang terlibat mulai dari kepala desa, perangkat desa, TPK, hingga masyarakat, memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.


    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah bentuk pencarian kesalahan, melainkan bagian dari upaya pencegahan. “Kami tidak bahagia jika ada kepala desa atau pejabat yang berhadapan dengan hukum. Itu berarti kita gagal mencegah. Maka, mari terus belajar dan jangan abai terhadap pelatihan seperti ini,” pesannya.


    Dalam sesi berikutnya, Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam menyebarluaskan kesadaran hukum di masyarakat. Ia menyoroti pentingnya pemahaman terhadap asas-asas pengelolaan keuangan desa, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.


    Menurutnya, peran kepala desa dalam memastikan pemahaman perangkat terhadap regulasi sangat krusial. “Banyak anggota TPK yang belum sepenuhnya memahami tugasnya. Ini harus diperbaiki melalui sosialisasi internal yang berkelanjutan,” katanya.


    Andi Ardiaman juga menyinggung program nasional Jaga Desa, yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk pendampingan terhadap pengelolaan Dana Desa. Dana Desa tahun 2025 sendiri mencapai Rp71 triliun dan dialokasikan untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia.


    Ia mengingatkan, besarnya dana yang dikelola harus sejalan dengan tanggung jawab moral dan hukum. “Hati-hati dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Jangan sampai ada manipulasi data karena itu bisa merusak sistem dan kepercayaan,” tegasnya.


    Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi program Jaga Desa yang bertujuan memperkuat pencegahan korupsi dan mendampingi aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara profesional dan berintegritas.


    Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(*)







    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya