Caibernews.com,Makassar, 9 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menyapa masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” dengan mengangkat tema Hukum Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Kegiatan ini disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Makassar melalui saluran radio, YouTube, dan Facebook.
Program edukatif yang berlangsung pada Jumat (9/5/2025) ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Luwu, yakni Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H. dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kartika Karim, S.H. Keduanya mengupas berbagai aspek hukum terkait perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Dalam paparannya, Andi Ardiaman menjelaskan bahwa pelecehan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap kondisi psikologis korban, termasuk gangguan sosial-emosional dan risiko PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Ia menekankan pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan ramah anak.
Kartika Karim dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pelaporan adalah kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan. “Jika ada keluarga yang mengalami kekerasan seksual, segera laporkan. Satu laporan berarti menyelamatkan satu anak dari kejahatan berulang,” ujarnya.
Data Kejari Luwu mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pada 2022 dan 2023 tercatat masing-masing 21 perkara. Pada 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 31 perkara. Hingga Mei 2025, Kejari telah menangani lima perkara serupa, menunjukkan urgensi penanganan yang lebih sistematis dan preventif.
Selain pemaparan hukum, kegiatan ini juga memberikan penjelasan praktis bagi orang tua tentang langkah awal yang harus diambil jika menduga anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Penanganan yang ramah anak dan tidak menambah trauma menjadi fokus utama dalam sesi tersebut.
Program “Jaksa Menyapa” merupakan agenda rutin Seksi Intelijen Kejari Luwu sebagai upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini berjalan lancar, mendapat respons positif dari audiens, dan diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya preventif terhadap tindak pidana yang menyasar kelompok rentan seperti anak anak.(*)