• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Pemkab Luwu Tertibkan 200 Lebih Motor Trail Dinas, Fokuskan Pelayanan ke Wilayah Terpencil

    Editor_Zn
    25 Apr 2025, 19.06 WIB Last Updated 2025-04-25T11:06:45Z


    Caibernews.com,Luwu-25 April 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu akan menertibkan penggunaan kendaraan dinas (Randis) jenis trail yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu, 29–30 April 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.


    Kegiatan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900/807/BKAD/IV/2025 yang diterbitkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu pada Jumat, 25 April 2025. Penertiban dilakukan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan, khususnya bagi OPD yang beroperasi di wilayah-wilayah terpencil.



    Temuan 111 Unit Tak Jelas


    Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari temuan pada apel siaga pekan lalu. "Kami menemukan 111 unit kendaraan dinas, termasuk motor trail, yang tidak jelas keberadaannya," ujarnya.


    Menurut Randi, saat ini tercatat lebih dari 200 unit motor trail berada di bawah penguasaan berbagai OPD. Namun, sebagian besar tidak digunakan sesuai fungsi, bahkan oleh pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan ke daerah terpencil.


    Pemutakhiran Data Wajib Sebelum 28 April


    Dalam rangka tertib administrasi, seluruh OPD diwajibkan memperbarui data penggunaan kendaraan dinas trail melalui tautan: https://bit.ly/KendaraanDinasTrail, paling lambat Senin, 28 April 2025.


    "OPD yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga harus menyampaikan informasi ini ke seluruh unit di bawahnya," tegas Randi.


    Ia menambahkan bahwa penertiban ini adalah arahan langsung pimpinan daerah agar penggunaan motor trail benar-benar menunjang mobilitas pelayanan pemerintah, bukan digunakan untuk kepentingan di luar tugas.


    Arah Kebijakan


    Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Luwu untuk memperkuat tata kelola aset daerah dan memastikan Randis benar-benar berfungsi sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah pelosok.


    “Kendaraan trail dibeli dari uang rakyat dan harus kembali pada rakyat, melalui pelayanan yang tepat sasaran,” tutup Randi.

    (*)






    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya

    Nasional

    +