• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Dinas Pendidikan Luwu Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOS

    Editor_Zn
    15 Apr 2025, 15.01 WIB Last Updated 2025-04-22T09:44:15Z


    Caibernews.com,Luwu, 14 April 2025 — Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi para Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Luwu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejari Luwu, sebagai bentuk edukasi mengenai pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, mengangkat tema “Advokasi Pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa.” Kegiatan ini diikuti oleh para kepala sekolah dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, serta menghadirkan empat narasumber utama, yakni:


    Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi


    Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H


    Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.H., M.H


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, S.H., M.H



    Dalam sambutannya, Andi Palanggi menyampaikan terima kasih kepada Kejari Luwu atas dukungan dan fasilitasi tempat kegiatan. Ia menekankan pentingnya tata kelola Dana BOS yang sesuai aturan, termasuk kewajiban penggunaan rekening tunggal sekolah dan larangan pungutan liar saat penerimaan siswa baru.


    “Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian bersama terhadap pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel. Kami harap peserta menyimak materi dengan baik agar tidak terjadi lagi pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS,” ujar Andi Palanggi.


    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk menekan potensi praktik korupsi di sektor pendidikan.


    “Kami mendukung penuh inisiatif Dinas Pendidikan. Pemahaman regulasi sangat penting agar dana negara dikelola secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Zulmar. Ia juga menyebut Dinas Pendidikan Luwu sebagai OPD pertama di tahun 2025 yang menggelar sosialisasi hukum di Gedung Baharuddin Lopa.


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, turut menguraikan strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan edukatif, preventif, dan represif. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta menghindari praktik mark-up dan pertanggungjawaban fiktif.


    “Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pengelolaan dana BOS harus dilengkapi bukti pendukung dan administrasi yang sah. Pelajari regulasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.


    Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Kepala Sekolah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, pemahaman regulasi adalah kewajiban setiap kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran.


    “Kegiatan seperti ini perlu digelar secara rutin sebagai pengingat akan bahaya korupsi. Kami bersama APH terus berkoordinasi untuk pengawasan pengelolaan anggaran di sekolah,” ujarnya.


    Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Luwu.(*)





    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya