Caibernews.com, Luwu, 11 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Luwu resmi melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Tani Kakao pada Program READSI di Kabupaten Luwu Tahun 2020.
Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, jaksa eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir, yang menjabat sebagai Direktur Utama CV. Marga.
Berdasarkan putusan, Isnawati Kadir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, baik secara perorangan maupun korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebagai konsekuensi hukum, Isnawati Kadir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp487.516.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah). Uang pengganti tersebut telah disita pada tahap penyidikan dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu.
Selain Isnawati Kadir, dua terpidana lain dalam kasus ini, yakni Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga telah menjalani eksekusi pidana penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan dilaksanakannya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.(*)