• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Mengapa Steven Hamdani? Polemik Penunjukan Direktur PAM-TM Palopo Kian Menguat

    Admin-Zen_
    29 Juni 2026, 19.52 WIB Last Updated 2026-06-29T11:53:42Z

    Caibernews.com | Bagi masyarakat Kota Palopo, air bersih bukan sekadar fasilitas, melainkan kebutuhan pokok yang menentukan jalannya kehidupan sehari-hari. Di saat sebagian warga masih bergelut dengan persoalan distribusi air, perhatian publik justru tersedot pada polemik penunjukan Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM).


    Perbincangan mengenai sosok yang akan memimpin perusahaan daerah tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat rekomendasi yang mengarah pada satu nama, yakni Steven Hamdani.


    Alih-alih mengakhiri spekulasi, rekomendasi itu justru memunculkan gelombang kritik. Sejumlah kalangan menilai proses tersebut berpotensi sarat kepentingan politik dan dikhawatirkan membuka ruang persoalan hukum maupun gejolak sosial-politik di Kota Palopo.


    Sebelumnya, proses seleksi diikuti belasan peserta hingga akhirnya mengerucut menjadi lima kandidat yang lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yaitu Ris Akril, Andi Siwaru, Yasir, Steven Hamdani, dan Andi Megawati.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menindaklanjuti usulan Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Melalui surat rekomendasi tertanggal 10 Juni 2026 yang diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Steven Hamdani dinyatakan dapat dipertimbangkan sebagai Direktur PAM-TM.


    Yang menjadi perhatian, hanya nama Steven yang diajukan kepada pemerintah pusat, meskipun hasil UKK menunjukkan dirinya berada di posisi keempat.


    Berdasarkan hasil asesmen, peringkat lima besar adalah:


    Dr. Ris Akril Nurimansjah – Nilai UKK 8,04 (peringkat pertama), hasil psikotes: Tidak Disarankan.


    Andi Siwaru Husain – Nilai 7,91 (peringkat kedua), psikotes: Dipertimbangkan.


    H. Yasir – Nilai 7,90 (peringkat ketiga), psikotes: Disarankan.


    Steven Hamdani – Nilai 7,87 (peringkat keempat), psikotes: Dipertimbangkan.


    Andi Megawati – Nilai 7,81 (peringkat kelima), psikotes: Disarankan.


    Padahal, saat membuka tahapan seleksi, Wali Kota Naili Trisal menegaskan bahwa proses rekrutmen berlangsung terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi maupun titipan pihak mana pun.


    Belakangan, muncul sorotan terhadap aspek administrasi pencalonan Steven Hamdani. Ia diketahui menggunakan Sertifikat Kompetensi Tingkat Muda saat mendaftar. Sejumlah pihak menilai hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA Tahun 2020 yang mensyaratkan calon direksi BUMD air minum memiliki Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya paling lambat 90 hari sebelum penutupan pendaftaran.


    Riwayat politik Steven juga ikut menjadi perhatian. Mantan anggota DPRD Palopo dari Partai Golkar itu disebut-sebut telah bergabung dengan Partai Gerindra. Perpindahan tersebut dikabarkan mendapat dukungan dari Trisal Tahir dan Andi Iwan Aras, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah proses seleksi jabatan publik.


    Nama Andi Iwan Aras sendiri belakangan sering dikaitkan dengan sejumlah program pembangunan di Palopo. Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI, ia disebut memiliki peran dalam mendorong berbagai proyek infrastruktur, mulai dari program Inpres Jalan Daerah hingga pembangunan sanitasi dan penyediaan air bersih melalui Kementerian PUPR.


    Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada penunjukan dr. Silvia Hamdani sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi. Silvia diketahui merupakan saudara kandung Steven Hamdani, sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dalam birokrasi pemerintahan.


    Sorotan semakin menguat setelah Steven terlihat bersama Trisal Tahir dalam pembukaan Turnamen Domino Sija Connection Cup I pada 20 Juni 2026 di Kota Palopo. Momen tersebut menjadi bahan perbincangan karena berlangsung di tengah proses seleksi yang masih menuai kontroversi.


    Publik juga menyoroti akumulasi jabatan yang diemban Zulkifli Halid. Selain menjabat Kepala Bapenda Palopo, ia juga dipercaya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mangkaluku, sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama perusahaan tersebut.


    Rekam jejak Zulkifli pun kembali menjadi pembahasan. Ia pernah dimintai keterangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait proyek pengadaan mesin Zaro Snack ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hingga kini, kasus tersebut dikabarkan masih berada pada tahap penyelidikan.


    Perhatian publik juga mengarah kepada Muhatzir, mantan Komisioner KPU Palopo yang diberhentikan tetap oleh DKPP. Saat ini, ia diketahui bertugas sebagai staf sekretariat Dewan Pengawas Perumdam TM.


    Situasi semakin memanas setelah sejumlah laporan saling silang bermunculan di Polres Palopo. Perselisihan bermula usai diumumkannya lima besar peserta UKK, ketika kediaman Wali Kota Naili Trisal didatangi oknum aparat yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Darmawati LS, salah satu peserta yang gagal lolos.


    Insiden tersebut berujung pada berbagai laporan pidana. Orang tua Darmawati melalui kuasa hukumnya turut melaporkan Trisal Tahir terkait dugaan utang biaya Pilkada. Tak lama berselang, kerabat Darmawati juga melaporkan saudara Wali Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.


    Darmawati sendiri diketahui merupakan saudara kandung Abdul Salam, mantan anggota DPRD Palopo dari Partai NasDem yang sebelumnya diberhentikan karena dianggap tidak mendukung pasangan calon yang diusung partainya pada Pilkada lalu.


    Gelombang protes pun meluas hingga ke Jakarta. Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Palopo menggelar aksi di depan kantor Kemendagri dan KPK. Selain mempersoalkan legalitas sertifikat kompetensi Steven Hamdani, mereka juga mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret nama Steven saat masih menjadi anggota DPRD Palopo.


    Kasus tersebut kembali dikaitkan dengan posisi Zulkifli Halid yang pada saat dugaan penyimpangan terjadi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Palopo.


    Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen menyatakan masih mempelajari isi surat rekomendasi Kemendagri. Mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila Wali Kota Palopo tetap menetapkan Steven Hamdani sebagai Direktur PAM-TM.


    Langkah yang dipersiapkan meliputi gugatan terhadap Surat Keputusan Wali Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan panitia seleksi, Wali Kota, hingga pejabat di Kemendagri.


    Hingga laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia Seleksi Jufri Rahman, Steven Hamdani, Wali Kota Palopo, maupun pihak Kemendagri belum memperoleh tanggapan resmi.


    Pada akhirnya, polemik ini tidak hanya menyangkut siapa yang akan menduduki kursi Direktur PAM-TM. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan yang transparan, profesional, dan taat aturan. Publik kini menunggu apakah proses tersebut akan berlanjut tanpa hambatan, atau justru berujung pada sengketa hukum dan penyelidikan aparat pe

    negak hukum.(*)


     




     

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya