Caibernews.com,Luwu,– Menyikapi polemik rekrutmen tenaga kerja PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang dikeluhkan warga Kecamatan Bua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu resmi menerbitkan surat rekomendasi bernomor 000.15/790/DPRD/XI/2025, tertanggal Selasa (4/11/2025).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu bersama Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bua, yang menghasilkan delapan poin kesepakatan penting.
Berikut isi rekomendasi DPRD Luwu kepada PT BMS dan pihak terkait:
- Mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan.
- Meminta Polres Luwu mengusut dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen.
- Menginstruksikan PT BMS menyerahkan data tenaga kerja yang lulus seleksi berkas serta pekerja konstruksi yang kini berstatus karyawan operasional kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Luwu.
- Mengimbau perusahaan membayar kompensasi bagi karyawan yang kontraknya diputus sesuai ketentuan hukum.
- Merekomendasikan Dinas Ketenagakerjaan Luwu membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja lokal.
- Mendorong PT BMS menandatangani MoU dengan pemerintah daerah terkait penerimaan tenaga kerja lokal non-skill.
- Mengarahkan program CSR perusahaan untuk mendukung pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM lokal.
- Membentuk Tim Pengawasan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal (TP RTKL) untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian DPRD terhadap aspirasi masyarakat Bua.
“Semoga rekomendasi yang diterbitkan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan yang berinvestasi di Luwu,” ujar Gazali saat di konfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, DPRD akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif daerah.
“Rekomendasi ini hendaknya menjadi bahan evaluasi yang konstruktif agar keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)







