• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Manipulasi Laporan Keuangan! Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Luwu

    Editor_Zn
    11 Mar 2025, 10.43 WIB Last Updated 2025-03-11T02:44:02Z

    Caibernews .com, Luwu, 3 Maret 2025-Gempar! Kejaksaan Negeri Luwu akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022. Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, penyidik mengungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga justru diduga dikorupsi oleh para petinggi organisasi olahraga tersebut. Selasa (11/3/2025) 


    Mereka yang kini harus menghadapi jeratan hukum adalah:  

    1. ARM, Ketua KONI Kabupaten Luwu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025.  

    2. SS, Bendahara KONI Kabupaten Luwu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025.  

    3. A, Bendahara KONI Kabupaten Luwu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025.  


    Penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun 2022. Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu itu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dimanipulasi hingga menimbulkan perbedaan mencolok antara laporan keuangan dan fakta penggunaan dana. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian fantastis sebesar Rp 368.979.000,00. 


    Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, disimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah tersebut.  


    Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman berat, termasuk kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.  


    Kasus ini semakin menambah daftar panjang korupsi dana hibah di Indonesia. Publik pun menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya