• Jelajahi

    Copyright © Caibernews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    HEADER BLOG

     


    Setelah Lolos Praperadilan, ET Lagi-Lagi Ditetapkan sebagai Tersangka

    Editor_Zn
    15 Jan 2025, 08.00 WIB Last Updated 2025-01-15T00:00:31Z

    Caibernews.com.Sulawesi Selatan- Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ET, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


    Penetapan ini menjadi babak baru dalam drama hukum yang terus menghantui Kades tersebut, setelah sebelumnya sempat lolos dari status tersangka melalui putusan praperadilan.


    Keputusan menetapkan kembali ET sebagai tersangka diambil melalui forum gelar perkara yang berlangsung di Polda Sulsel pada Selasa, 14 Januari 2025.Melansir Media SAR Berdasarkan keterangan sumber resmi yang diterima media ini, gelar perkara tersebut menghasilkan keputusan bulat tanpa perdebatan atau perbedaan pendapat.


    "Semua suara mendukung penetapan tersangka kembali. Tidak ada dissenting opinion," ujar sumber terpercaya. Kasus yang membelit ET ini tidak main-main. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pembayaran pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area.

    masukkan script iklan disini

    Kades Ranteballa kini menghadapi jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 11, Pasal 12 huruf b, dan huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


    Jeratan ini jauh lebih berat dibandingkan kasus awalnya, di mana ia hanya dikenai Pasal 12 huruf e.

    Drama hukum ini bermula ketika ET pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, namun status itu dianulir oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan Nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mk. Kala itu, ia berhasil lolos dari jeratan hukum, memicu perdebatan publik tentang keadilan. 


    Kini, kasus tersebut kembali dibuka oleh penyidik Tipidkor Polres Luwu yang akhirnya membawa ET kembali ke hadapan hukum. Penetapan ET sebagai tersangka untuk kedua kalinya menandakan keseriusan aparat dalam memberantas dugaan korupsi. Namun, perjalanan hukum ini masih panjang, dan publik terus menanti akhir dari kisah yang penuh intrik ini.(**)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Lainnya