Penetapan ini menjadi babak baru dalam drama hukum yang terus menghantui Kades tersebut, setelah sebelumnya sempat lolos dari status tersangka melalui putusan praperadilan.
Keputusan menetapkan kembali ET sebagai tersangka diambil melalui forum gelar perkara yang berlangsung di Polda Sulsel pada Selasa, 14 Januari 2025.Melansir Media SAR Berdasarkan keterangan sumber resmi yang diterima media ini, gelar perkara tersebut menghasilkan keputusan bulat tanpa perdebatan atau perbedaan pendapat.
"Semua suara mendukung penetapan tersangka kembali. Tidak ada dissenting opinion," ujar sumber terpercaya. Kasus yang membelit ET ini tidak main-main. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pembayaran pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area.
masukkan script iklan disini
Kades Ranteballa kini menghadapi jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 11, Pasal 12 huruf b, dan huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jeratan ini jauh lebih berat dibandingkan kasus awalnya, di mana ia hanya dikenai Pasal 12 huruf e.
Drama hukum ini bermula ketika ET pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, namun status itu dianulir oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan Nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mk. Kala itu, ia berhasil lolos dari jeratan hukum, memicu perdebatan publik tentang keadilan.
Kini, kasus tersebut kembali dibuka oleh penyidik Tipidkor Polres Luwu yang akhirnya membawa ET kembali ke hadapan hukum. Penetapan ET sebagai tersangka untuk kedua kalinya menandakan keseriusan aparat dalam memberantas dugaan korupsi. Namun, perjalanan hukum ini masih panjang, dan publik terus menanti akhir dari kisah yang penuh intrik ini.(**)