Caibernews.com | Proyek pembangunan di SDN 140 Teamalala, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp 1,17 miliar tersebut diduga sarat penyimpangan dan berpotensi mengandung unsur korupsi.
Sejumlah pihak mulai dari Kepala Sekolah, Bendahara, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone (Abdul Rahman), konsultan proyek, hingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan dana pendidikan ini.
Rincian Anggaran Proyek DAK SDN 140 Teamalala:
Ruang Guru (1 unit) – Rp 242.241.000
Ruang Perpustakaan (1 unit) – Rp 253.440.000
Laboratorium Komputer (1 unit) – Rp 242.241.000
Rehabilitasi Ruang Kelas (2 unit) – Rp 436.359.000
Total Anggaran: Rp 1.174.281.000
Meski dana besar telah dicairkan, hasil pekerjaan di lapangan jauh dari kualitas yang diharapkan. Sejumlah warga menemukan struktur bangunan tidak sesuai bestek dan diduga menggunakan material di bawah spesifikasi teknis.
Selain itu, terdapat ketidakwajaran pada perbandingan biaya antar-item proyek. Misalnya, rehabilitasi dua ruang kelas mencapai Rp 436 juta, sementara pembangunan satu ruang guru justru menelan Rp 242 juta per unit.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi anggaran (mark-up) dan praktik tidak transparan dalam pelaksanaan kegiatan.
LPPNRI Akan Surati APH
Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, Bung Ardiansyah selaku perwakilan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan itu.
“Dalam waktu dekat, LPPNRI akan melayangkan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proyek DAK SDN 140 Teamalala,” tegas Bung Ardiansyah.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena dana pendidikan adalah hak masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum
Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Bone dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera turun tangan menelusuri penggunaan anggaran tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang terbukti dapat dijerat dengan hukuman penjara belasan tahun dan pengembalian kerugian negara.
Stop korupsi dana pendidikan!
Gunakan uang rakyat untuk kemajuan anak bangsa, bukan untuk memperkaya oknum tertentu.








.jpeg)
